III. TATA TERTIB/ETIKA KERJA

SECARA KESELURUHAN TATA TERTIB/ETIKA SOPAN SANTUN KARYAWAN DAPAT DIPERINCI SEBAGAI BERIKUT:

1.    TIDAK BOLEH MELAWAN PERINTAH ATASAN baik dalam tingkah laku dan berbicara secara pribadi maupun dalam forum rapat, termasuk menyela pembicaraan terkecuali ada hal yang sangat urgen/penting.
2.    MENYELA PEMBICARAAN ATAUPUN TIDAK SEPENDAPAT DENGAN ATASAN Wajib disampaikan dengan baik dan SOPAN/SANTUN.
3.    Bila ada pendapat atau beda pendapat, maka  disampaikan setelah Atasan memberi waktu dan kesempatan berbicara barulah hal tersebut dianggap benar.
4.    Prinsipnya karyawan WAJIB MEMAHAMI PERINTAH ATASAN DAN TIDAK BOLEH GAGAL PAHAM, kalau belum paham maka minta penjelasan ulang SAMPAI MENJADI  PAHAM DAN SANGGUP MELAKSANAKANNYA.
5.    SEKIRANYA TIDAK SANGGUP ATAU TIDAK MAMPU MELAKSANAKANNYA KARENA keterbelakangan diri, tidak mampu dan tidak cakap, maka KARYAWAN WAJIB memohon kepada Pimpinan untuk menurunkan kualitas dan kuantitas perintah tersebut, sehingga PERINTAH TERSEBUT DAPAT DILAKSANAKAN.
6.    Apabila sudah ada kesepakatan perintah tersebut dapat dilaksanakan, NAMUN karena sesuatu dan lain hal ataupun kelalaian karyawan menyebabkan TIDAK DILAKSANAKANNYA PERINTAH, maka HAL tersebut AKAN DICATAT PADA BUKU CONTROL KINERJA KARYAWAN untuk bahan Evaluasi Jenis Hukuman (Funishment) maupun penghargaan (Reward) atas Kinerja mereka, dan buku ini menjadi Hak Preogatif Pimpinan.
7.    KARYAWAN HARUS BERSIKAP JUJUR DAN KOOPERATIF/TIDAK BERSIFAT MEMBANGKANG DAN MELAWAN PERINTAH ATASAN (BERSIFAT JUJUR DAN MENURUT).
8.    DILARANG BERBOHONG DAN MENGAMBIL BARANG TANPA SEIJIN PEMILIK DAN BUKAN MENJADI  HAK-MILIKNYA (PANJANG TANGAN).  APABILA UPAYA NON-FORMAL (MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT) SUDAH DITEMPUH DAN MENEMUI JALAN BUNTU, MAKA AKAN DILANJUTKAN KE JALUR FORMAL/JALAN HUKUM (LAPORAN KE APARAT PENEGAK HUKUM/KEPOLISIAN). 
9.    APABILA TERJADI KEHILANGAN DAN KERUSAKAN PERALATAN DAN BARANG LAUNDRY, BARANG-BARANG MILIK  OWNER AKIBAT LALAI DAN ADANYA UNSUR KESENGAJAAN, maka SEMUA KARYAWAN BERTANGGUNGJAWAB seharga barang tersebut.
10.                       KARYAWAN WAJIB MENGGANTI RUGI AKIBAT KELALAIN DALAM BEKERJA, APABILA TERJADI :
a.    Kerusakan pakaian pelanggan baik akibat kelalaian ataupun tidak, terkecuali pakaian tersebut memang sudah rusak sebelumnya.
b.    Kerusakan peralatan laundry sebagai AKIBAT LALAI DAN KARENA TIDAK MENGINDAHKAN PROTAP DAN JOB DISCRIBTION SERTA TATA TERTIB/ETIKA DALAM BEKERJA.
11.                       Analisa penetapan Funishment dan Reward di dasarkan kejadian sehari-hari karyawan yang tercatat pada BUKU KONTROL KINERJA KARYAWAN  dalam melaksanakan PROTAP, JOB DISCRIPTION SERTA TATA TERTIB/ETIKA sopan santun karyawan.
12.                       Oleh karena itu setiap karyawan pada saat mulai bekerja WAJIB MENANDA TANGANI:               
a.    KONTRAK KERJA (menyangkut Tata Aturan Umum dan Waktu Kerja)                                                                        b. FAKTA INTEGRITAS (menyangkut Kesanggupan Mematuhi Segala Ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan).
13.                       Apabila dari hasil pencatatan pada BUKU KONTROL KINERJA KARYAWAN ternyata didapatkan kualifikasi BURUK dan PELANGGARAN BERAT, maka karyawan tersebut diberi peringatan secara LISAN/TERTULIS dengan BATAS MAKSIMAL 3 (tiga) KALI,  dan apabila peringatan tersebut (sebanyak 3 kali) masih juga terjadi maka pegawai tersebut DISKOR dan bahkan DIKELUARKAN TANPA HAK PESANGON karena KESALAHAN YANG DIBUAT SENDIRI karena berasal dari karyawan tersebut.
14.                       Karyawan yang dikeluarkan karena kesalahannya tersebut TIDAK BISA  menuntut secara Hukum baik secara non-formal ataupun secara Formal.
15.                       SETIAP KARYAWAN WAJIB MENJAGA DAN MELAKSANAKAN PROTAP, JOB DISCRIBTION, TATA TERTIB/ETIKA DAN SOPAN SANTUN SERTA ETOS KERJA SECARA BAIK.
16.                       Begitu juga sebaliknya bagi karyawan yang dinilai Berprestasi dan dicatat dalam buku kontrol kinerja karyawan, maka akan diberi penghargaan/REWARD dan bukan hak,  yaitu:  berupa persentase, bonus berupa uang liburan, uang lembur, rekreasi dan sebagainya.
17.                       SETIAP KARYAWAN WAJIB menjalin hubungan KOMUNIKASI DAN KERJASAMA satu dengan lainnya secara baik dipenuhi rasa persaudaraan dan kekeluargaan secara harmonis dan serasi.
18.                       Apabila yang bersangkutan akan mengundurkan diri atas permintaan sendiri SELAMA MASA PERCOBAAN (6 bulan) DAN SESUDAHNYA,  maka wajib memberitahukan terlebih dahulu; serta wajib mencari pengganti, setelah ada pengganti dan melakukan Tranfer ketrampilan (on-job Fungsional),  baru yang bersangkutan boleh berhenti.
19.                       SETIAP KARYAWAN WAJIB menjaga KESEHATAN/KESELAMATAN  DIRI DAN  BERSAMA SECARA BAIK.
20.                       SETIAP KARYAWAN WAJIB MENJAGA KEBERSIHAN DAN KEAMANAN LINGKUNGAN KANTOR/TEMPAT TINGGAL.
21.                       SETIAP KARYAWAN BERHAK ATAS MAKAN DAN MINUM SERTA PENGINAPAN/RUMAH TEMPAT TINGGAL, DAN MENJAGANYA SEPERTI TEMPAT TINGGAL SENDIRI.

22 KETENTUAN-KETENTUAN LAUNDRY BAGI SISWA-SISWI ASRAMA
1.    Pengambilan kain/baju-baju kotor    dilakukan setiap hari (Hari-H) pada jam yang disepakati. Kain/baju yang telah diambil diantar paling lambat  2 hari (H + 2) pada waktu yang sama dengan pengambilan kain kotor.
2.    Siswa menaruh baju kotor dalam box/keranjang/Plastik sesuai nama pemilik masing masing serta pakaian yang telah bersih dan di pack , diletakkan ditempat yang sama
3.    Jenis dan jumlah kain/baju yang dilaundry sebelum dilakukan pencucian serta  jenis dan jumlah pakaian yang telah diterima akan dilakukan pencatatan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, yang diparaf oleh isiswa atau pengelola asrama serta paraf karyawan  laundry.
4.    Komplain kehilangan atau kerusakan hanya akan diterima dalam batas waktu 2 x 24 jam dan disertai nota.  Sedangkan complaint atas Kelunturan yang disebabkan karena jenis bahan yang mudah luntur tidak dilakukan pergantian.  Jika ada bahan yang mudah luntur agar diberi tahu kepada karyawan laundry atau dipisahkan dan diberi catatan dikertas, ditaruh  dalam lipatan baju yang luntur tersebut.  Jika telah diberitahu oleh siswa dan ada kelalaian atau kesalahan penanganan oleh laundry akan dilakukan pergantian sejumlah 10 kali nilai harga perkilo s/d harga bekas nilai satuan barang tersebut.
5.    Penimbangan jumlah kilo yang dicuci dilakukan    dirumah laundry dan/atau diasrama tergantung kesepakatan.
6.    Disarankan agar setiap siswa memeriksa isi kantong baju sebelum diletakkan ke loker atau sebelum diserahkan kepada petugas laundry, setiap baju/kain ditandai dengan nama masing-masing.
7.    Laundry di bawa dan di proses : pencucian, pengeringan dan penyetrikaan di rumah produksi di Jl Swadaya 7 no 40 B/75 Gunung Terang Bandar Lampung.
8.    Untuk jenis tertentu tidak dikenai harga kiloan, tetapi diberlakukan harga satuan antara lain :

Jenis Barang
Harga Satuan (Rp)
Jenis Barang
Harga Satuan(Rp)
Bed Cover Besar
15 000
Bed Cover Kecil
10.000
Sprey Besar Rumbai
11 000
Sprey Kecil
6 000
Sprey Sedang
8 000
Tas Sekolah
8 000
Sepatu
8 000
Sajadah

Handuk Besar
8 000
Handuk Kecil
5 000
Boneka Besar
15 000
Boneka Kecil
10 000
Bantal Tidur
8 000
Guling
 8 000
Mukena
6 000







23. Mengutamakan kepentingan pelanggan, bersikap ramah terhadap pelanggan dengan mengedepankan prinsip “PELANGGAN ADALAH RAJA.
24. WAJIB MEMBANGUN BUDAYA MALU DAN BUDAYA KERJA sehingga tercapai sebagai INSAN ENTREPRENEUR YANG PRODUKTIF, MEMILIKI KARSA DAN KARYA yang MEMBANGGAKAN SERTA SEBAGAI INSAN YANG PENUH TANGGUNGJAWAB DENGAN DEDIKASI/LOYALITAS YANG TINGGI.
25. APABILA PAKAIAN PELANGGAN SANGAT KOTOR (NODA BERAT), SEHINGGA PERLU PERLAKUAN KHUSUS SAAT MENCUCINYA (DENGAN AIR PANAS + OXY + SIKAT DENGAN TANGAN/CUCI ULANG), MAKA BIAYANYA MENJADI 2 (DUA) KALI BIAYA STANDARD YANG TERCANTUM DALAM STANDARD HARGA/PRICE  (-,UNTUK DIPAHAMI DAN DIMAKLUMI OLEH PELANGGAN/CUSTOMER,-).

DEMIKIANLAH PROTAP, JOB DISCRIBTION DAN TATA TERTIB/ETIKA INI PERLU DIPAHAMI DENGAN BENAR, SEBAGAI DASAR PENGETAHUAN DAN KETRAMPILAN DALAM BEKERJA SERTA KESANGGUPAN UNTUK MEMATUHINYA,  SERTA TERTUANG DALAM KONTRAK KERJA DAN FAKTA INTEGRITAS YANG PERLU  DITANDA-TANGANI OLEH KARYAWAN PADA SAAT AWAL YANG BERSANGKUTAN DITERIMA SEBAGAI KARYAWAN.    SEDANGKAN BAGI KARYAWAN LAMA,  MAKA DILAKUKAN PROSES PENANDA-TANGANAN ULANG SAMA SEPERTI KARYAWAN BARU.

DITETAPKAN DI :BANDARLAMPUNG
PADA TANGGAL : 5 Desember 2017
OLEH                  :  PEMILIK USAHA (OWNER)


                               dto,
                   Ir. W.E. EKAJAYA




Komentar

Postingan populer dari blog ini