III. TATA TERTIB/ETIKA KERJA
SECARA KESELURUHAN TATA TERTIB/ETIKA SOPAN SANTUN
KARYAWAN DAPAT DIPERINCI SEBAGAI BERIKUT:
1. TIDAK BOLEH MELAWAN PERINTAH ATASAN baik dalam tingkah laku dan berbicara
secara pribadi maupun dalam forum rapat, termasuk menyela pembicaraan
terkecuali ada hal yang sangat urgen/penting.
2. MENYELA PEMBICARAAN ATAUPUN TIDAK SEPENDAPAT DENGAN ATASAN Wajib disampaikan
dengan baik dan SOPAN/SANTUN.
3. Bila ada pendapat atau beda pendapat, maka
disampaikan setelah Atasan memberi waktu dan kesempatan berbicara
barulah hal tersebut dianggap benar.
4. Prinsipnya karyawan WAJIB MEMAHAMI PERINTAH ATASAN DAN TIDAK BOLEH GAGAL
PAHAM, kalau belum paham maka minta penjelasan ulang SAMPAI MENJADI PAHAM DAN SANGGUP MELAKSANAKANNYA.
5. SEKIRANYA TIDAK SANGGUP ATAU TIDAK MAMPU MELAKSANAKANNYA KARENA
keterbelakangan diri, tidak mampu dan tidak cakap, maka KARYAWAN WAJIB memohon
kepada Pimpinan untuk menurunkan kualitas dan kuantitas perintah tersebut,
sehingga PERINTAH TERSEBUT DAPAT DILAKSANAKAN.
6. Apabila sudah ada kesepakatan perintah tersebut dapat dilaksanakan, NAMUN
karena sesuatu dan lain hal ataupun kelalaian karyawan menyebabkan TIDAK
DILAKSANAKANNYA PERINTAH, maka HAL tersebut AKAN DICATAT PADA BUKU CONTROL
KINERJA KARYAWAN untuk bahan Evaluasi Jenis Hukuman (Funishment) maupun
penghargaan (Reward) atas Kinerja mereka, dan buku ini menjadi Hak Preogatif
Pimpinan.
7. KARYAWAN HARUS BERSIKAP JUJUR DAN KOOPERATIF/TIDAK BERSIFAT MEMBANGKANG DAN
MELAWAN PERINTAH ATASAN (BERSIFAT JUJUR DAN MENURUT).
8. DILARANG BERBOHONG DAN MENGAMBIL BARANG TANPA SEIJIN PEMILIK DAN BUKAN
MENJADI HAK-MILIKNYA (PANJANG
TANGAN). APABILA UPAYA NON-FORMAL
(MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT) SUDAH DITEMPUH DAN MENEMUI JALAN BUNTU, MAKA AKAN
DILANJUTKAN KE JALUR FORMAL/JALAN HUKUM (LAPORAN KE APARAT PENEGAK
HUKUM/KEPOLISIAN).
9. APABILA TERJADI KEHILANGAN DAN KERUSAKAN PERALATAN DAN BARANG LAUNDRY,
BARANG-BARANG MILIK OWNER AKIBAT LALAI
DAN ADANYA UNSUR KESENGAJAAN, maka SEMUA KARYAWAN BERTANGGUNGJAWAB seharga
barang tersebut.
10.
KARYAWAN WAJIB MENGGANTI RUGI AKIBAT KELALAIN DALAM
BEKERJA, APABILA TERJADI :
a.
Kerusakan pakaian pelanggan baik akibat kelalaian ataupun
tidak, terkecuali pakaian tersebut memang sudah rusak sebelumnya.
b.
Kerusakan peralatan laundry sebagai AKIBAT LALAI DAN KARENA
TIDAK MENGINDAHKAN PROTAP DAN JOB DISCRIBTION SERTA TATA TERTIB/ETIKA DALAM
BEKERJA.
11.
Analisa penetapan Funishment dan Reward di dasarkan
kejadian sehari-hari karyawan yang tercatat pada BUKU KONTROL KINERJA KARYAWAN dalam melaksanakan PROTAP, JOB DISCRIPTION
SERTA TATA TERTIB/ETIKA sopan santun karyawan.
12.
Oleh karena itu setiap karyawan pada saat mulai bekerja
WAJIB MENANDA TANGANI:
a.
KONTRAK KERJA (menyangkut Tata Aturan Umum dan Waktu Kerja) b. FAKTA
INTEGRITAS (menyangkut Kesanggupan Mematuhi Segala Ketentuan dan aturan yang
telah ditetapkan).
13.
Apabila dari hasil pencatatan pada BUKU KONTROL KINERJA
KARYAWAN ternyata didapatkan kualifikasi BURUK dan PELANGGARAN BERAT, maka
karyawan tersebut diberi peringatan secara LISAN/TERTULIS dengan BATAS MAKSIMAL
3 (tiga) KALI, dan apabila peringatan
tersebut (sebanyak 3 kali) masih juga terjadi maka pegawai tersebut DISKOR dan
bahkan DIKELUARKAN TANPA HAK PESANGON karena KESALAHAN YANG DIBUAT SENDIRI
karena berasal dari karyawan tersebut.
14.
Karyawan yang dikeluarkan karena kesalahannya tersebut
TIDAK BISA menuntut secara Hukum baik
secara non-formal ataupun secara Formal.
15.
SETIAP KARYAWAN WAJIB MENJAGA DAN MELAKSANAKAN PROTAP,
JOB DISCRIBTION, TATA TERTIB/ETIKA DAN SOPAN SANTUN SERTA ETOS KERJA SECARA
BAIK.
16.
Begitu juga sebaliknya bagi karyawan yang dinilai
Berprestasi dan dicatat dalam buku kontrol kinerja karyawan, maka akan diberi
penghargaan/REWARD dan bukan hak, yaitu:
berupa persentase, bonus berupa uang liburan, uang lembur, rekreasi dan
sebagainya.
17.
SETIAP KARYAWAN WAJIB menjalin hubungan KOMUNIKASI DAN
KERJASAMA satu dengan lainnya secara baik dipenuhi rasa persaudaraan dan
kekeluargaan secara harmonis dan serasi.
18.
Apabila yang bersangkutan akan
mengundurkan diri atas permintaan sendiri SELAMA MASA PERCOBAAN (6 bulan) DAN
SESUDAHNYA, maka wajib memberitahukan
terlebih dahulu; serta wajib mencari pengganti, setelah ada pengganti dan
melakukan Tranfer ketrampilan (on-job Fungsional), baru yang bersangkutan boleh berhenti.
19.
SETIAP KARYAWAN WAJIB menjaga KESEHATAN/KESELAMATAN DIRI DAN BERSAMA SECARA BAIK.
20.
SETIAP KARYAWAN WAJIB MENJAGA KEBERSIHAN DAN KEAMANAN
LINGKUNGAN KANTOR/TEMPAT TINGGAL.
21.
SETIAP KARYAWAN BERHAK ATAS MAKAN DAN MINUM SERTA
PENGINAPAN/RUMAH TEMPAT TINGGAL, DAN MENJAGANYA SEPERTI TEMPAT TINGGAL SENDIRI.
22
KETENTUAN-KETENTUAN LAUNDRY BAGI
SISWA-SISWI ASRAMA
1.
Pengambilan kain/baju-baju kotor dilakukan setiap hari (Hari-H) pada jam
yang disepakati. Kain/baju yang telah diambil diantar paling lambat 2
hari (H + 2) pada waktu yang sama dengan pengambilan kain kotor.
2.
Siswa menaruh baju kotor dalam box/keranjang/Plastik
sesuai nama pemilik masing masing serta pakaian yang telah bersih dan di pack ,
diletakkan ditempat yang sama
3.
Jenis dan jumlah kain/baju yang dilaundry
sebelum dilakukan pencucian serta jenis
dan jumlah pakaian yang telah diterima akan dilakukan pencatatan untuk
menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, yang diparaf oleh isiswa atau pengelola
asrama serta paraf karyawan laundry.
4.
Komplain kehilangan atau kerusakan hanya
akan diterima dalam batas waktu 2 x 24 jam dan disertai nota. Sedangkan complaint atas Kelunturan
yang disebabkan karena jenis bahan yang mudah luntur tidak dilakukan
pergantian. Jika
ada bahan yang mudah luntur agar diberi tahu kepada karyawan
laundry atau dipisahkan dan diberi catatan dikertas, ditaruh dalam lipatan baju yang luntur tersebut. Jika telah diberitahu oleh siswa dan ada
kelalaian atau kesalahan penanganan oleh laundry akan
dilakukan pergantian sejumlah 10 kali nilai harga perkilo s/d harga
bekas nilai satuan barang tersebut.
5.
Penimbangan jumlah kilo yang dicuci
dilakukan dirumah laundry dan/atau
diasrama tergantung kesepakatan.
6.
Disarankan agar setiap siswa memeriksa
isi kantong baju sebelum diletakkan ke loker atau sebelum diserahkan kepada
petugas laundry, setiap baju/kain ditandai dengan nama masing-masing.
7.
Laundry di bawa dan di proses :
pencucian, pengeringan dan penyetrikaan di rumah produksi di Jl Swadaya 7 no 40
B/75 Gunung Terang Bandar Lampung.
8.
Untuk jenis tertentu tidak dikenai harga
kiloan, tetapi diberlakukan harga satuan antara lain :
Jenis Barang
Harga Satuan (Rp)
Jenis Barang
Harga Satuan(Rp)
Bed
Cover Besar
15 000
Bed
Cover Kecil
10.000
Sprey
Besar Rumbai
11 000
Sprey
Kecil
6 000
Sprey Sedang
8 000
Tas
Sekolah
8 000
Sepatu
8 000
Sajadah
Handuk
Besar
8 000
Handuk
Kecil
5 000
Boneka
Besar
15 000
Boneka
Kecil
10 000
Bantal
Tidur
8 000
Guling
8 000
Mukena
6 000
23. Mengutamakan kepentingan pelanggan,
bersikap ramah terhadap pelanggan dengan mengedepankan prinsip “PELANGGAN ADALAH RAJA”.
24. WAJIB MEMBANGUN BUDAYA MALU DAN BUDAYA KERJA sehingga
tercapai sebagai INSAN ENTREPRENEUR YANG PRODUKTIF, MEMILIKI KARSA DAN KARYA
yang MEMBANGGAKAN SERTA SEBAGAI INSAN YANG PENUH TANGGUNGJAWAB DENGAN
DEDIKASI/LOYALITAS YANG TINGGI.
25. APABILA PAKAIAN PELANGGAN SANGAT KOTOR (NODA BERAT),
SEHINGGA PERLU PERLAKUAN KHUSUS SAAT MENCUCINYA (DENGAN AIR PANAS + OXY + SIKAT
DENGAN TANGAN/CUCI ULANG), MAKA BIAYANYA MENJADI 2 (DUA) KALI BIAYA STANDARD
YANG TERCANTUM DALAM STANDARD HARGA/PRICE
(-,UNTUK DIPAHAMI DAN DIMAKLUMI OLEH PELANGGAN/CUSTOMER,-).
DEMIKIANLAH PROTAP, JOB DISCRIBTION DAN TATA TERTIB/ETIKA INI PERLU
DIPAHAMI DENGAN BENAR, SEBAGAI DASAR PENGETAHUAN DAN KETRAMPILAN DALAM BEKERJA SERTA
KESANGGUPAN UNTUK MEMATUHINYA, SERTA
TERTUANG DALAM KONTRAK KERJA DAN FAKTA INTEGRITAS YANG PERLU DITANDA-TANGANI OLEH KARYAWAN PADA SAAT AWAL
YANG BERSANGKUTAN DITERIMA SEBAGAI KARYAWAN.
SEDANGKAN BAGI KARYAWAN LAMA,
MAKA DILAKUKAN PROSES PENANDA-TANGANAN ULANG SAMA SEPERTI KARYAWAN BARU.
DITETAPKAN DI :BANDARLAMPUNG
PADA TANGGAL : 5 Desember 2017
OLEH : PEMILIK USAHA (OWNER)
dto,
Ir. W.E. EKAJAYA
SECARA KESELURUHAN TATA TERTIB/ETIKA SOPAN SANTUN
KARYAWAN DAPAT DIPERINCI SEBAGAI BERIKUT:
1. TIDAK BOLEH MELAWAN PERINTAH ATASAN baik dalam tingkah laku dan berbicara
secara pribadi maupun dalam forum rapat, termasuk menyela pembicaraan
terkecuali ada hal yang sangat urgen/penting.
2. MENYELA PEMBICARAAN ATAUPUN TIDAK SEPENDAPAT DENGAN ATASAN Wajib disampaikan
dengan baik dan SOPAN/SANTUN.
3. Bila ada pendapat atau beda pendapat, maka
disampaikan setelah Atasan memberi waktu dan kesempatan berbicara
barulah hal tersebut dianggap benar.
4. Prinsipnya karyawan WAJIB MEMAHAMI PERINTAH ATASAN DAN TIDAK BOLEH GAGAL
PAHAM, kalau belum paham maka minta penjelasan ulang SAMPAI MENJADI PAHAM DAN SANGGUP MELAKSANAKANNYA.
5. SEKIRANYA TIDAK SANGGUP ATAU TIDAK MAMPU MELAKSANAKANNYA KARENA
keterbelakangan diri, tidak mampu dan tidak cakap, maka KARYAWAN WAJIB memohon
kepada Pimpinan untuk menurunkan kualitas dan kuantitas perintah tersebut,
sehingga PERINTAH TERSEBUT DAPAT DILAKSANAKAN.
6. Apabila sudah ada kesepakatan perintah tersebut dapat dilaksanakan, NAMUN
karena sesuatu dan lain hal ataupun kelalaian karyawan menyebabkan TIDAK
DILAKSANAKANNYA PERINTAH, maka HAL tersebut AKAN DICATAT PADA BUKU CONTROL
KINERJA KARYAWAN untuk bahan Evaluasi Jenis Hukuman (Funishment) maupun
penghargaan (Reward) atas Kinerja mereka, dan buku ini menjadi Hak Preogatif
Pimpinan.
7. KARYAWAN HARUS BERSIKAP JUJUR DAN KOOPERATIF/TIDAK BERSIFAT MEMBANGKANG DAN
MELAWAN PERINTAH ATASAN (BERSIFAT JUJUR DAN MENURUT).
8. DILARANG BERBOHONG DAN MENGAMBIL BARANG TANPA SEIJIN PEMILIK DAN BUKAN
MENJADI HAK-MILIKNYA (PANJANG
TANGAN). APABILA UPAYA NON-FORMAL
(MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT) SUDAH DITEMPUH DAN MENEMUI JALAN BUNTU, MAKA AKAN
DILANJUTKAN KE JALUR FORMAL/JALAN HUKUM (LAPORAN KE APARAT PENEGAK
HUKUM/KEPOLISIAN).
9. APABILA TERJADI KEHILANGAN DAN KERUSAKAN PERALATAN DAN BARANG LAUNDRY,
BARANG-BARANG MILIK OWNER AKIBAT LALAI
DAN ADANYA UNSUR KESENGAJAAN, maka SEMUA KARYAWAN BERTANGGUNGJAWAB seharga
barang tersebut.
10.
KARYAWAN WAJIB MENGGANTI RUGI AKIBAT KELALAIN DALAM
BEKERJA, APABILA TERJADI :
a.
Kerusakan pakaian pelanggan baik akibat kelalaian ataupun
tidak, terkecuali pakaian tersebut memang sudah rusak sebelumnya.
b.
Kerusakan peralatan laundry sebagai AKIBAT LALAI DAN KARENA
TIDAK MENGINDAHKAN PROTAP DAN JOB DISCRIBTION SERTA TATA TERTIB/ETIKA DALAM
BEKERJA.
11.
Analisa penetapan Funishment dan Reward di dasarkan
kejadian sehari-hari karyawan yang tercatat pada BUKU KONTROL KINERJA KARYAWAN dalam melaksanakan PROTAP, JOB DISCRIPTION
SERTA TATA TERTIB/ETIKA sopan santun karyawan.
12.
Oleh karena itu setiap karyawan pada saat mulai bekerja
WAJIB MENANDA TANGANI:
a.
KONTRAK KERJA (menyangkut Tata Aturan Umum dan Waktu Kerja) b. FAKTA
INTEGRITAS (menyangkut Kesanggupan Mematuhi Segala Ketentuan dan aturan yang
telah ditetapkan).
13.
Apabila dari hasil pencatatan pada BUKU KONTROL KINERJA
KARYAWAN ternyata didapatkan kualifikasi BURUK dan PELANGGARAN BERAT, maka
karyawan tersebut diberi peringatan secara LISAN/TERTULIS dengan BATAS MAKSIMAL
3 (tiga) KALI, dan apabila peringatan
tersebut (sebanyak 3 kali) masih juga terjadi maka pegawai tersebut DISKOR dan
bahkan DIKELUARKAN TANPA HAK PESANGON karena KESALAHAN YANG DIBUAT SENDIRI
karena berasal dari karyawan tersebut.
14.
Karyawan yang dikeluarkan karena kesalahannya tersebut
TIDAK BISA menuntut secara Hukum baik
secara non-formal ataupun secara Formal.
15.
SETIAP KARYAWAN WAJIB MENJAGA DAN MELAKSANAKAN PROTAP,
JOB DISCRIBTION, TATA TERTIB/ETIKA DAN SOPAN SANTUN SERTA ETOS KERJA SECARA
BAIK.
16.
Begitu juga sebaliknya bagi karyawan yang dinilai
Berprestasi dan dicatat dalam buku kontrol kinerja karyawan, maka akan diberi
penghargaan/REWARD dan bukan hak, yaitu:
berupa persentase, bonus berupa uang liburan, uang lembur, rekreasi dan
sebagainya.
17.
SETIAP KARYAWAN WAJIB menjalin hubungan KOMUNIKASI DAN
KERJASAMA satu dengan lainnya secara baik dipenuhi rasa persaudaraan dan
kekeluargaan secara harmonis dan serasi.
18.
Apabila yang bersangkutan akan
mengundurkan diri atas permintaan sendiri SELAMA MASA PERCOBAAN (6 bulan) DAN
SESUDAHNYA, maka wajib memberitahukan
terlebih dahulu; serta wajib mencari pengganti, setelah ada pengganti dan
melakukan Tranfer ketrampilan (on-job Fungsional), baru yang bersangkutan boleh berhenti.
19.
SETIAP KARYAWAN WAJIB menjaga KESEHATAN/KESELAMATAN DIRI DAN BERSAMA SECARA BAIK.
20.
SETIAP KARYAWAN WAJIB MENJAGA KEBERSIHAN DAN KEAMANAN
LINGKUNGAN KANTOR/TEMPAT TINGGAL.
21.
SETIAP KARYAWAN BERHAK ATAS MAKAN DAN MINUM SERTA
PENGINAPAN/RUMAH TEMPAT TINGGAL, DAN MENJAGANYA SEPERTI TEMPAT TINGGAL SENDIRI.
22
KETENTUAN-KETENTUAN LAUNDRY BAGI
SISWA-SISWI ASRAMA
1.
Pengambilan kain/baju-baju kotor dilakukan setiap hari (Hari-H) pada jam
yang disepakati. Kain/baju yang telah diambil diantar paling lambat 2
hari (H + 2) pada waktu yang sama dengan pengambilan kain kotor.
2.
Siswa menaruh baju kotor dalam box/keranjang/Plastik
sesuai nama pemilik masing masing serta pakaian yang telah bersih dan di pack ,
diletakkan ditempat yang sama
3.
Jenis dan jumlah kain/baju yang dilaundry
sebelum dilakukan pencucian serta jenis
dan jumlah pakaian yang telah diterima akan dilakukan pencatatan untuk
menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, yang diparaf oleh isiswa atau pengelola
asrama serta paraf karyawan laundry.
4.
Komplain kehilangan atau kerusakan hanya
akan diterima dalam batas waktu 2 x 24 jam dan disertai nota. Sedangkan complaint atas Kelunturan
yang disebabkan karena jenis bahan yang mudah luntur tidak dilakukan
pergantian. Jika
ada bahan yang mudah luntur agar diberi tahu kepada karyawan
laundry atau dipisahkan dan diberi catatan dikertas, ditaruh dalam lipatan baju yang luntur tersebut. Jika telah diberitahu oleh siswa dan ada
kelalaian atau kesalahan penanganan oleh laundry akan
dilakukan pergantian sejumlah 10 kali nilai harga perkilo s/d harga
bekas nilai satuan barang tersebut.
5.
Penimbangan jumlah kilo yang dicuci
dilakukan dirumah laundry dan/atau
diasrama tergantung kesepakatan.
6.
Disarankan agar setiap siswa memeriksa
isi kantong baju sebelum diletakkan ke loker atau sebelum diserahkan kepada
petugas laundry, setiap baju/kain ditandai dengan nama masing-masing.
7.
Laundry di bawa dan di proses :
pencucian, pengeringan dan penyetrikaan di rumah produksi di Jl Swadaya 7 no 40
B/75 Gunung Terang Bandar Lampung.
8.
Untuk jenis tertentu tidak dikenai harga
kiloan, tetapi diberlakukan harga satuan antara lain :
Jenis Barang
Harga Satuan (Rp)
Jenis Barang
Harga Satuan(Rp)
Bed
Cover Besar
15 000
Bed
Cover Kecil
10.000
Sprey
Besar Rumbai
11 000
Sprey
Kecil
6 000
Sprey Sedang
8 000
Tas
Sekolah
8 000
Sepatu
8 000
Sajadah
Handuk
Besar
8 000
Handuk
Kecil
5 000
Boneka
Besar
15 000
Boneka
Kecil
10 000
Bantal
Tidur
8 000
Guling
8 000
Mukena
6 000
23. Mengutamakan kepentingan pelanggan,
bersikap ramah terhadap pelanggan dengan mengedepankan prinsip “PELANGGAN ADALAH RAJA”.
24. WAJIB MEMBANGUN BUDAYA MALU DAN BUDAYA KERJA sehingga
tercapai sebagai INSAN ENTREPRENEUR YANG PRODUKTIF, MEMILIKI KARSA DAN KARYA
yang MEMBANGGAKAN SERTA SEBAGAI INSAN YANG PENUH TANGGUNGJAWAB DENGAN
DEDIKASI/LOYALITAS YANG TINGGI.
25. APABILA PAKAIAN PELANGGAN SANGAT KOTOR (NODA BERAT),
SEHINGGA PERLU PERLAKUAN KHUSUS SAAT MENCUCINYA (DENGAN AIR PANAS + OXY + SIKAT
DENGAN TANGAN/CUCI ULANG), MAKA BIAYANYA MENJADI 2 (DUA) KALI BIAYA STANDARD
YANG TERCANTUM DALAM STANDARD HARGA/PRICE
(-,UNTUK DIPAHAMI DAN DIMAKLUMI OLEH PELANGGAN/CUSTOMER,-).
DEMIKIANLAH PROTAP, JOB DISCRIBTION DAN TATA TERTIB/ETIKA INI PERLU
DIPAHAMI DENGAN BENAR, SEBAGAI DASAR PENGETAHUAN DAN KETRAMPILAN DALAM BEKERJA SERTA
KESANGGUPAN UNTUK MEMATUHINYA, SERTA
TERTUANG DALAM KONTRAK KERJA DAN FAKTA INTEGRITAS YANG PERLU DITANDA-TANGANI OLEH KARYAWAN PADA SAAT AWAL
YANG BERSANGKUTAN DITERIMA SEBAGAI KARYAWAN.
SEDANGKAN BAGI KARYAWAN LAMA,
MAKA DILAKUKAN PROSES PENANDA-TANGANAN ULANG SAMA SEPERTI KARYAWAN BARU.
DITETAPKAN DI :BANDARLAMPUNG
PADA TANGGAL : 5 Desember 2017
OLEH : PEMILIK USAHA (OWNER)
dto,
Ir. W.E. EKAJAYA
SECARA KESELURUHAN TATA TERTIB/ETIKA SOPAN SANTUN
KARYAWAN DAPAT DIPERINCI SEBAGAI BERIKUT:
1. TIDAK BOLEH MELAWAN PERINTAH ATASAN baik dalam tingkah laku dan berbicara
secara pribadi maupun dalam forum rapat, termasuk menyela pembicaraan
terkecuali ada hal yang sangat urgen/penting.
2. MENYELA PEMBICARAAN ATAUPUN TIDAK SEPENDAPAT DENGAN ATASAN Wajib disampaikan
dengan baik dan SOPAN/SANTUN.
3. Bila ada pendapat atau beda pendapat, maka
disampaikan setelah Atasan memberi waktu dan kesempatan berbicara
barulah hal tersebut dianggap benar.
4. Prinsipnya karyawan WAJIB MEMAHAMI PERINTAH ATASAN DAN TIDAK BOLEH GAGAL
PAHAM, kalau belum paham maka minta penjelasan ulang SAMPAI MENJADI PAHAM DAN SANGGUP MELAKSANAKANNYA.
5. SEKIRANYA TIDAK SANGGUP ATAU TIDAK MAMPU MELAKSANAKANNYA KARENA
keterbelakangan diri, tidak mampu dan tidak cakap, maka KARYAWAN WAJIB memohon
kepada Pimpinan untuk menurunkan kualitas dan kuantitas perintah tersebut,
sehingga PERINTAH TERSEBUT DAPAT DILAKSANAKAN.
6. Apabila sudah ada kesepakatan perintah tersebut dapat dilaksanakan, NAMUN
karena sesuatu dan lain hal ataupun kelalaian karyawan menyebabkan TIDAK
DILAKSANAKANNYA PERINTAH, maka HAL tersebut AKAN DICATAT PADA BUKU CONTROL
KINERJA KARYAWAN untuk bahan Evaluasi Jenis Hukuman (Funishment) maupun
penghargaan (Reward) atas Kinerja mereka, dan buku ini menjadi Hak Preogatif
Pimpinan.
7. KARYAWAN HARUS BERSIKAP JUJUR DAN KOOPERATIF/TIDAK BERSIFAT MEMBANGKANG DAN
MELAWAN PERINTAH ATASAN (BERSIFAT JUJUR DAN MENURUT).
8. DILARANG BERBOHONG DAN MENGAMBIL BARANG TANPA SEIJIN PEMILIK DAN BUKAN
MENJADI HAK-MILIKNYA (PANJANG
TANGAN). APABILA UPAYA NON-FORMAL
(MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT) SUDAH DITEMPUH DAN MENEMUI JALAN BUNTU, MAKA AKAN
DILANJUTKAN KE JALUR FORMAL/JALAN HUKUM (LAPORAN KE APARAT PENEGAK
HUKUM/KEPOLISIAN).
9. APABILA TERJADI KEHILANGAN DAN KERUSAKAN PERALATAN DAN BARANG LAUNDRY,
BARANG-BARANG MILIK OWNER AKIBAT LALAI
DAN ADANYA UNSUR KESENGAJAAN, maka SEMUA KARYAWAN BERTANGGUNGJAWAB seharga
barang tersebut.
10.
KARYAWAN WAJIB MENGGANTI RUGI AKIBAT KELALAIN DALAM
BEKERJA, APABILA TERJADI :
a.
Kerusakan pakaian pelanggan baik akibat kelalaian ataupun
tidak, terkecuali pakaian tersebut memang sudah rusak sebelumnya.
b.
Kerusakan peralatan laundry sebagai AKIBAT LALAI DAN KARENA
TIDAK MENGINDAHKAN PROTAP DAN JOB DISCRIBTION SERTA TATA TERTIB/ETIKA DALAM
BEKERJA.
11.
Analisa penetapan Funishment dan Reward di dasarkan
kejadian sehari-hari karyawan yang tercatat pada BUKU KONTROL KINERJA KARYAWAN dalam melaksanakan PROTAP, JOB DISCRIPTION
SERTA TATA TERTIB/ETIKA sopan santun karyawan.
12.
Oleh karena itu setiap karyawan pada saat mulai bekerja
WAJIB MENANDA TANGANI:
a.
KONTRAK KERJA (menyangkut Tata Aturan Umum dan Waktu Kerja) b. FAKTA
INTEGRITAS (menyangkut Kesanggupan Mematuhi Segala Ketentuan dan aturan yang
telah ditetapkan).
13.
Apabila dari hasil pencatatan pada BUKU KONTROL KINERJA
KARYAWAN ternyata didapatkan kualifikasi BURUK dan PELANGGARAN BERAT, maka
karyawan tersebut diberi peringatan secara LISAN/TERTULIS dengan BATAS MAKSIMAL
3 (tiga) KALI, dan apabila peringatan
tersebut (sebanyak 3 kali) masih juga terjadi maka pegawai tersebut DISKOR dan
bahkan DIKELUARKAN TANPA HAK PESANGON karena KESALAHAN YANG DIBUAT SENDIRI
karena berasal dari karyawan tersebut.
14.
Karyawan yang dikeluarkan karena kesalahannya tersebut
TIDAK BISA menuntut secara Hukum baik
secara non-formal ataupun secara Formal.
15.
SETIAP KARYAWAN WAJIB MENJAGA DAN MELAKSANAKAN PROTAP,
JOB DISCRIBTION, TATA TERTIB/ETIKA DAN SOPAN SANTUN SERTA ETOS KERJA SECARA
BAIK.
16.
Begitu juga sebaliknya bagi karyawan yang dinilai
Berprestasi dan dicatat dalam buku kontrol kinerja karyawan, maka akan diberi
penghargaan/REWARD dan bukan hak, yaitu:
berupa persentase, bonus berupa uang liburan, uang lembur, rekreasi dan
sebagainya.
17.
SETIAP KARYAWAN WAJIB menjalin hubungan KOMUNIKASI DAN
KERJASAMA satu dengan lainnya secara baik dipenuhi rasa persaudaraan dan
kekeluargaan secara harmonis dan serasi.
18.
Apabila yang bersangkutan akan
mengundurkan diri atas permintaan sendiri SELAMA MASA PERCOBAAN (6 bulan) DAN
SESUDAHNYA, maka wajib memberitahukan
terlebih dahulu; serta wajib mencari pengganti, setelah ada pengganti dan
melakukan Tranfer ketrampilan (on-job Fungsional), baru yang bersangkutan boleh berhenti.
19.
SETIAP KARYAWAN WAJIB menjaga KESEHATAN/KESELAMATAN DIRI DAN BERSAMA SECARA BAIK.
20.
SETIAP KARYAWAN WAJIB MENJAGA KEBERSIHAN DAN KEAMANAN
LINGKUNGAN KANTOR/TEMPAT TINGGAL.
21.
SETIAP KARYAWAN BERHAK ATAS MAKAN DAN MINUM SERTA
PENGINAPAN/RUMAH TEMPAT TINGGAL, DAN MENJAGANYA SEPERTI TEMPAT TINGGAL SENDIRI.
22
KETENTUAN-KETENTUAN LAUNDRY BAGI
SISWA-SISWI ASRAMA
1.
Pengambilan kain/baju-baju kotor dilakukan setiap hari (Hari-H) pada jam
yang disepakati. Kain/baju yang telah diambil diantar paling lambat 2
hari (H + 2) pada waktu yang sama dengan pengambilan kain kotor.
2.
Siswa menaruh baju kotor dalam box/keranjang/Plastik
sesuai nama pemilik masing masing serta pakaian yang telah bersih dan di pack ,
diletakkan ditempat yang sama
3.
Jenis dan jumlah kain/baju yang dilaundry
sebelum dilakukan pencucian serta jenis
dan jumlah pakaian yang telah diterima akan dilakukan pencatatan untuk
menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, yang diparaf oleh isiswa atau pengelola
asrama serta paraf karyawan laundry.
4.
Komplain kehilangan atau kerusakan hanya
akan diterima dalam batas waktu 2 x 24 jam dan disertai nota. Sedangkan complaint atas Kelunturan
yang disebabkan karena jenis bahan yang mudah luntur tidak dilakukan
pergantian. Jika
ada bahan yang mudah luntur agar diberi tahu kepada karyawan
laundry atau dipisahkan dan diberi catatan dikertas, ditaruh dalam lipatan baju yang luntur tersebut. Jika telah diberitahu oleh siswa dan ada
kelalaian atau kesalahan penanganan oleh laundry akan
dilakukan pergantian sejumlah 10 kali nilai harga perkilo s/d harga
bekas nilai satuan barang tersebut.
5.
Penimbangan jumlah kilo yang dicuci
dilakukan dirumah laundry dan/atau
diasrama tergantung kesepakatan.
6.
Disarankan agar setiap siswa memeriksa
isi kantong baju sebelum diletakkan ke loker atau sebelum diserahkan kepada
petugas laundry, setiap baju/kain ditandai dengan nama masing-masing.
7.
Laundry di bawa dan di proses :
pencucian, pengeringan dan penyetrikaan di rumah produksi di Jl Swadaya 7 no 40
B/75 Gunung Terang Bandar Lampung.
8.
Untuk jenis tertentu tidak dikenai harga
kiloan, tetapi diberlakukan harga satuan antara lain :
Jenis Barang
|
Harga Satuan (Rp)
|
Jenis Barang
|
Harga Satuan(Rp)
|
Bed
Cover Besar
|
15 000
|
Bed
Cover Kecil
|
10.000
|
Sprey
Besar Rumbai
|
11 000
|
Sprey
Kecil
|
6 000
|
Sprey Sedang
|
8 000
|
Tas
Sekolah
|
8 000
|
Sepatu
|
8 000
|
Sajadah
|
|
Handuk
Besar
|
8 000
|
Handuk
Kecil
|
5 000
|
Boneka
Besar
|
15 000
|
Boneka
Kecil
|
10 000
|
Bantal
Tidur
|
8 000
|
Guling
|
8 000
|
Mukena
|
6 000
|
|
|
|
|
|
|
23. Mengutamakan kepentingan pelanggan,
bersikap ramah terhadap pelanggan dengan mengedepankan prinsip “PELANGGAN ADALAH RAJA”.
24. WAJIB MEMBANGUN BUDAYA MALU DAN BUDAYA KERJA sehingga
tercapai sebagai INSAN ENTREPRENEUR YANG PRODUKTIF, MEMILIKI KARSA DAN KARYA
yang MEMBANGGAKAN SERTA SEBAGAI INSAN YANG PENUH TANGGUNGJAWAB DENGAN
DEDIKASI/LOYALITAS YANG TINGGI.
25. APABILA PAKAIAN PELANGGAN SANGAT KOTOR (NODA BERAT),
SEHINGGA PERLU PERLAKUAN KHUSUS SAAT MENCUCINYA (DENGAN AIR PANAS + OXY + SIKAT
DENGAN TANGAN/CUCI ULANG), MAKA BIAYANYA MENJADI 2 (DUA) KALI BIAYA STANDARD
YANG TERCANTUM DALAM STANDARD HARGA/PRICE
(-,UNTUK DIPAHAMI DAN DIMAKLUMI OLEH PELANGGAN/CUSTOMER,-).
DEMIKIANLAH PROTAP, JOB DISCRIBTION DAN TATA TERTIB/ETIKA INI PERLU
DIPAHAMI DENGAN BENAR, SEBAGAI DASAR PENGETAHUAN DAN KETRAMPILAN DALAM BEKERJA SERTA
KESANGGUPAN UNTUK MEMATUHINYA, SERTA
TERTUANG DALAM KONTRAK KERJA DAN FAKTA INTEGRITAS YANG PERLU DITANDA-TANGANI OLEH KARYAWAN PADA SAAT AWAL
YANG BERSANGKUTAN DITERIMA SEBAGAI KARYAWAN.
SEDANGKAN BAGI KARYAWAN LAMA,
MAKA DILAKUKAN PROSES PENANDA-TANGANAN ULANG SAMA SEPERTI KARYAWAN BARU.
DITETAPKAN DI :BANDARLAMPUNG
PADA TANGGAL : 5 Desember 2017
OLEH : PEMILIK USAHA (OWNER)
dto,
Ir. W.E. EKAJAYA
Komentar