II. TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)/JOB DISCRIPTION
II.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)/JOB DISCRIPTION
A.
BAGIAN PENERIMA BARANG (RUKO, UMUM DAN AGEN)
1.
MENIMBANG PAKAIAN SERTA MENCATAT
DALAM NOTA (PUTIH, BIRU DAN MERAH TERCOPY SEMUA) SELURUH PESANAN JASA LAUNDRY
DARI PELANGGAN, menanyakan serta mendengarkan apa-apa yang diminta pelanggan.
2.
BERTANGGUNG JAWAB APABILA ADA PAKAIAN PELANGGAN YANG TERTUKAR,
oleh karena itu lakukan pekerjaan dengan cermat dan teliti.
3.
MEMBERIKAN INFORMASI kebagian
pencucian Via telpon bilamana ada pesanan laundry terlebih lagi yang memerlukan
cepat/ekspress.
4.
PAKAIAN PELANGGAN YG SATU +
NOTA PUTIH DIPISAHKAN DENGAN PELANGGAN YANG LAIN, serta masukkan masing-masing
dalam kantong PLASTIK, dan pastikan PAKAIAN + NOTA PUTIH AMAN DIBAWA UNTUK
DICUCI.
5.
BERTANGGUNGJAWAB TERHADAP
TUGAS-TUGAS LAIN yang diberikan pimpinan dengan sebaik-baiknya.
B.BAGIAN PENCUCIAN, PEMERASAN/SPIN DAN PENGERINGAN
(DRYING)
1. BERTANGGUNG-JAWAB secara PASTI AGAR
PAKAIAN PELANGGAN TIDAK TERTUKAR/HILANG satu dengan lainnya dengan CARA DITAPIN
yaitu proses penandaan/tagging dengan kain TAPIN yang berwarna putih.
2. Bertanggung jawab terhadap KUALITAS CUCIAN pakaian pelanggan dengan takaran
deterjen yang PAS.
3. Bertanggungjawab terhadap NODA yang membandel dan terjaminnya kebersihan
pakaian pelanggan mulai dari pencucian sampai pengeringan.
4. KONTROL PEMAKAIAN LISTRIK SERTA MATIKAN POMPA AIR DAN LAMPU LISTRIK BILA HENDAK BEPERGIAN UNTUK
MENGHINDARI BAHAYA KEBAKARAN.
5. SELALU MELAKUKAN KONTROL TERHADAP PAKAIAN YG DIKERINGKAN DENGAN MATAHARI
(dari diterbangkan angin dan hujan) MAUPUN MESIN PENGERING (bila mati lampu
mendadak).
6. BERTANGGUNGJAWAB TERHADAP TUGAS-TUGAS LAIN yang diberikan pimpinan dengan
sebaik-baiknya.
C.
BAGIAN PENYETRIKAAN DAN PACKING
1. BERTANGGUNGJAWAB secara PASTI AGAR
PAKAIAN PELANGGAN TETAP TIDAK TERTUKAR/HILANG/TERSELIP satu dengan lainnya dengan
mengacu pada NOTA PUTIH, serta menjadi kontrol akhir terhadap kualitas cucian
pakaian pelanggan.
2. Apabila terdapat pakaian pelanggan ditemukan kurang bersih berdasarkan
kreteria kualitas cucian Chandra Laundry, maka bagian ini yang juga berperan
sebagai QUALITY CONTROL dapat meminta bagian pencucian untuk melakukan cuci
ulang dan perlakuan khusus lainnya yang dianggap perlu.
3. Bertanggungjawab terhadap kualitas Setrikaan dan lipatan pakaian yang rapi
dan harumnya parfum yang disukai pelanggan.
4. Bertanggungjawab apabila ada komplaint pelanggan terhadap kebersihan,
kerapihan, kualitas laundry dan harumnya pakaian dengan parfum yang pas/cocok.
5. Bertanggungjawab terhadap kualitas parfum yang sesuai/cocok.
6. Bertanggungjawab apabila terjadi kerusakan pakaian pelangggan akibat
penyetrikaan yang lalai.
7. KONTROL PEMAKAIAN LISTRIK SERTA MATIKAN POMPA AIR DAN LAMPU LISTRIK BILA HENDAK BEPERGIAN UNTUK
MENGHINDARI BAHAYA KEBAKARAN.
8. BERTANGGUNGJAWAB TERHADAP TUGAS-TUGAS LAIN yang diberikan pimpinan dengan sebaik-baiknya.
D.
BAGIAN DISTRIBUSI PAKAIAN KE TEMPAT PELANGGAN, RUKO, DAN AGEN
1. Bertanggung jawab terhadap keselamatan barang/pakaian sampai ketangan
pemiliknya yang syah serta bertanggungjawab terhadap keselamatan kendaraan
selama diperjalanan sampai kembali ke kantor chandra laundry.
2. Bertanggungjawab terhadap ketepatan jumlah uang tagihan sebagaimana yang
tercatat dalam NOTA tagihan pembayaran.
3. Bertanggungjawab terhadap ketepatan alamat pelanggan chandra laundry,
jangan sampai salah alamat. Oleh karena
itu bagian ini Wajib mencatatkan nama, alamat dan nomor telpon pelanggan di
buku DAFTAR PELANGGAN CHANDRA LAUNDRY, selain menyimpan nomor telpon pelanggan
di phone-book telpon Chandra Laundry.
4. Bertanggungjawab apabila terjadi kehilangan buku DAFTAR PELANGGAN CHANDRA
LAUNDRY maupun nomor pelanggan di telpon/hp dinas.
5. Bertanggungjawab rangkap job/jabatan juga sebagai bagian
pemasaran/marketing, oleh karena itu perlu memahami cara pemasaran secara
ON-LINE (cara dan teknik berbagi/SHARE dimedia sosial; face book/GROUP Pasar
on-line Facebook, WA, Instagram, OLX, Toko-Pedia, Buka Lapak, buka Google-MAPS,
Google, Youtube, dsb) dan pemasaran secara OFF-LINE (dengan face-to face,
selebaran/brosur, banner, baleho dan sebagainya).
6. KONTROL PEMAKAIAN LISTRIK SERTA MATIKAN POMPA AIR DAN LAMPU LISTRIK BILA HENDAK BEPERGIAN UNTUK
MENGHINDARI BAHAYA KEBAKARAN.
7. SELALU MELAKUKAN KONTROL TERHADAP PAKAIAN YG DIKERINGKAN DENGAN MATAHARI
(dari diterbangkan angin dan hujan) MAUPUN MESIN PENGERING (bila mati lampu
mendadak).
8. BERTANGGUNGJAWAB TERHADAP TUGAS-TUGAS LAIN yang diberikan pimpinan dengan
sebaik-baiknya.
E.
BAGIAN PENCATATAN KEUANGAN
1. Bertanggungjawab MELAKUKAN PENCATATAN terhadap SELURUH PEMASUKAN dan
PENGELUARAN laundry setiap hari secara disiplin. Selain pelanggan umum bayar tunai dan Ruko,
pelanggan lainnya ditagih secara bulanan, termasuk dalam hal KAS-BON yang masih
diperkenankan/atas seijin pemilik (owner) usaha.
2. Oleh karena itu bagian ini bertanggungjawab meng-Kontrol agar tidak terjadi
kesalahan dalam penagihan.
3. Sebelum tanggal 9 bulan berjalan, semua tagihan harus sudah terkumpul dari
bagian disribusi dan selanjutnya dilakukan penagihan bersama bagian distribusi
kepada pelanggan (Agent, pelanggan umum obonement dan Asrama/kos-kosan)
4. Bertanggungjawab dan berfungsi melaporkan urusan keuangan secara utuh dan
terperinci kepada pemilik chandra laundry (urusan bagian KEUANGAN ibu Chandra)
untuk dilakukan audit seketika.
5. Keadaan keuangan yang sudah CLEAR tersebut, selanjutnya harus mampu dibagi
untuk membayar seluruh gaji karyawan dan owner disamping agar dapat disisihkan
untuk pengeluaran BIAYA PERAWATAN/PEMELIHARAAN peralatan dan mobilitas, PEMBAYARAN LISTRIK
laundry/rumah dan ruko dan TABUNGAN
untuk sewa ruko.
6. Memberikan laporan resmi secara singkat baik tertulis ataupun lisan, serta
memberikan saran-saran yang diperlukan untuk meningkatkan pemasukan/income
Chandra Laundry.
7. KONTROL PEMAKAIAN LISTRIK SERTA MATIKAN POMPA AIR DAN LAMPU LISTRIK BILA HENDAK BEPERGIAN UNTUK
MENGHINDARI BAHAYA KEBAKARAN.
8. BERTANGGUNGJAWAB TERHADAP TUGAS-TUGAS LAIN yang diberikan pimpinan dengan
sebaik-baiknya.
F. BAGIAN
LOGISTIK-PERLENGKAPAN DAN RUMAH TANGGA (PRT)
1. Mengurusi dan bertanggung jawab terhadap menu makanan, kualitas, cita rasa
masakan serta kesehatan-kebersihan (hiegienis) masakan yang dihidangkan
khususnya untuk pimpinan/pemilik usaha.
2. Bertanggungjawab terhadap keselamatan orang yang memakan masakan dan menu
makanan yang akan dihidangkan dari hal-hal yang berbahaya (bahan-bahan kimia
yang mengandung racun/tosik) maupun bahan-bahan lain yang berpotensi
membahayakan, agar bekerja dengan teliti, cermat, rajin, bersih dan rapih.
3. Selalu menjaga kebersihan dapur, WASTAFEL, ruang tamu dan kamar mandi
(lantai, WC dan bak mandi), serta kamar tidur secara rutin dengan
sebaik-baiknya.
4. Berusaha memahami MENU MAKANAN KESUKAAN PIMPINAN serta berusaha untuk BISA
membuat makanan kesukaannya tersebut.
5. Bertanggungjawab terhadap pencucian, pengeringan/penjemuran, penyetrikaan sampai
penyimpanan pakaian keluarga pimpinan.
6. Bersama-sama dengan karyawan laundry secara gotong royong seminggu sekali melaksanakan
TUGAS KEBERSIHAN TOTAL. Di samping itu
setiap hari bertanggungjawab terhadap kebersihan halaman dan rumah dengan rajin
menyapu dan mengepelnya.
7. Bertanggungjawab KONTROL menghidupkan dan mematikan Lampu (malam dan pagi
hari).
8. Bertanggungjawab memberikan hidangan makanan dan minuman apabila ada
kunjungan tamu ke rumah.
9. SELALU MENJAGA KEBERSIHAN ALAT-ALAT MAKAN (piring, gelas, sendok, garpu,
dsb), ALAT MASAK (panci, kuali, nampan dsb) DAN SELALU MENJAGA
KEBERSIHAN KOMPOR karena kompor yang kotor dapat membahayakan/MELEDAK.
10.
BERTANGGUNGJAWAB TERHADAP KEBERSIHAN BADAN BILA MULAI
MEMASAK MAKANAN DI DAPUR, dengan MANDI DAN SIKAT GIGI terbih dahulu sebelum mulai memasak, memakai
pakaian yang bersih, sebisanya pakai CLEMEK di pinggang, RAMBUT diikat, TANGAN
KONDISI BERSIH.
11.
SELALU BERUPAYA STANDBY DI DAPUR BILA SEDANG MEMASAK DAN
JANGAN MENINGGALKAN KOMPOR YANG SEDANG MENYALA GUNA MENGHINDARI BAHAYA KOMPOR
MELEDAK YANG LALAI TERATASI SECARA CEPAT dikarenakan tidak ada yang melihat
didekat tempat kejadian perkara (TKP). SEDANGKAN APABILA MAU MENINGGALKANNYA KARENA
SESUATU KEPERLUAN (buang air kecil atau BAB dan SHOLAT), maka KOMPOR MATIKAN
DULU dan bereskan dapur seperlunya guna menghindari agar bahan makanan TIDAK
DIGANGGU BINATANG (Kucing, tikus, kecoak, dsb).
12.
KONTROL PEMAKAIAN LISTRIK SERTA MATIKAN POMPA AIR DAN
LAMPU LISTRIK BILA HENDAK BEPERGIAN
UNTUK MENGHINDARI BAHAYA KEBAKARAN.
13.
BERTANGGUNGJAWAB TERHADAP TUGAS-TUGAS LAIN yang diberikan
pimpinan dengan sebaik-baiknya.
G. TUGAS POKOK DAN
FUNGSI PIMPINAN/PEMILIK C/Q DIREKTUR
OPERASIONAL (MANAGER)
1. Menyelenggarakan pembagian tugas/job discribtion karyawan dengan serasi,
seimbang dan sebaik-baiknya, disesuaikan dengan kemampuan dan kecakapannya
masing-masing.
2. Memiliki Hak dan kewajiban melakukan Kontrol menyeluruh yaitu: kontrol
manajemen, kontrol kualitas kerja karyawan, kontrol kinerja karyawan, kontrol
terhadap Tata Tertib/Etika, dan sebagainya.
3. KONTROL MANAJEMEN, meliputi: kontrol
dan Audit Ke-UANG-an/MONEY (harian, mingguan, bulanan); kontrol MAN/SDMkaryawan;
kontrol atas pelaksanaan pemeliharaan PERALATAN/MACHINE; Selalu melakukan UP-DATE
terhadap PROTAP, JOB DISCRIBTION dan TATA TERTIB menyesuaikan dengan sikon dan
waktu; selalu mengembangkan SISTEM & STRATEGI PEMASARAN (ON-LINE &
OFF-LINE) dan meng UP-DATE nya dari waktu ke waktu; menghimpun seluruh
informasi Manajemen (5 M/Man, Money, Matchine, Methode, Marketing; 1
I/Information DAN 1 T/Time) sebagai bahan analisa dan strategi.
4. BERHAK DAN WAJIB MELAKUKAN EVALUASI DAN PENILAIAN terhadap KARYAWAN atas
seluruh pelaksanaan PROTAP, JOB DISCRIBTION dan TATA TERTIB/ETIKA dalam BUKU
KONTROL KINERJA KARYAWAN.
5. BERHAK DAN WAJIB MENINDAKLANJUTI HASIL CATATAN BUKU KONTROL KINERJA
KARYAWAN dan selanjutnya dilakukan PENILAIAN Terhadap karyawan apakah PERLU
mendapat REWARD ataukah FUNISHMENT.
6. MENSEGERAKAN REWARD ATAUPUN FUNISMENT berdasarkan CATATAN BUKU KONTROL
KINERJA KARYAWAN dengan mengacu kepada PERJANJIAN KONTRAK KERJA DAN FAKTA
INTEGRITAS yang telah ditanda tangani bersama (antara pimpinan-karyawan).
7. MEMBAYAR GAJI KARYAWAN dan SEKALIGUS melakukan PEMOTONGAN atas Cash-bon, hutang,
ganti rugi atas kerusakan pakaian pelanggan dan sebagainya).
8. MENAHAN/MENUNDA GAJI KARYAWAN karena sesuatu dan lain hal karena disebabkan
atas pelanggaran pelaksanaan perjanjian oleh karyawan (FAKTA INTEGRITAS yang
telah ditanda tangani bersama/pimpinan-karyawan).
9. MEMBERIKAN REWARD berupa PERSENTASE/BONUS ATAS KINERJA KARYAWAN YANG
DINILAI BAIK DAN MENINGKAT (BERPRESTASI).
10.
BERHAK untuk melakukan FUNISHMENT TINGKAT BERAT yaitu
PEMBERHENTIAN/PEMECATAN SEPIHAK TANPA PESANGON, dikarenakan Pelanggaran berat
yang telah melalui peringatan LISAN/TERTULIS (sebanyak 3 kali), karena:
a.
MELANGGAR PERJANJIAN KONTRAK KERJA, khususnya atas waktu
kontrak.
b.
MELANGGAR PERJANJIAN FAKTA INTEGRITAS atas Pelaksanaan
PROTAP, JOB DISCRIPTION, TATA TERTIB/ETIKA, maupun sopan santun, yang
menyebabkan kerugian MATERIAL,
NON-MATERIAL maupun secara MORALITY.
11.
BERHAK MELAKUKAN RECRUITMENT, WAWANCARA DAN PENJELASAN
TERHADAP KARYAWAN baik pada saat ON JOB DISCRIBTION, ON JOB-TRAINING, maupun
pada pertemuan/breafing secara rutin dan berkala.
12.
BERHAK MENJADI PENENGAH DAN WAJIB MENYELESAIKAN
PERSELISIHAN/KEKERASAN DIANTARA KARYAWAN SECARA MUSYAWARAH/MUFAKAT TERMASUK
MEMBERI SANKSI DAN FUNISHMENT APABILA DIANGGAP PERLU.
13.
BERHAK DAN WAJIB MENGEMBANGKAN SELURUH UNSUR MANAJEMEN
(5M, 1 T, 1 I) UNTUK KEMAJUAN DAN PENGEMBANGAN USAHA LEBIH BESAR LAGI,
khususnya MARKETING ON-LINE dan MARKETING OFF-LINE.
14.
BERHAK MUTLAK TERHADAP SEGALA KEUNTUNGAN DARI HASIL USAHA
DAN MELAKUKAN BERBAGAI EFISIENSI GUNA MENINGKATKAN NILAI BENEFIT PERUSAHAAN.
15.
BERHAK MUTLAK
MENETAPKAN, MEMERINTAHKAN, MENGEVALUASI, DAN MENINDAKLANJUTI
REWARD-FUNISHMENT TERHADAP KINERJA KARYAWAN
Komentar