II. TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)/JOB DISCRIPTION

II. TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)/JOB DISCRIPTION

A.     BAGIAN PENERIMA BARANG (RUKO, UMUM DAN AGEN)

1.    MENIMBANG PAKAIAN SERTA MENCATAT DALAM NOTA (PUTIH, BIRU DAN MERAH TERCOPY SEMUA) SELURUH PESANAN JASA LAUNDRY DARI PELANGGAN, menanyakan serta mendengarkan apa-apa yang diminta pelanggan.
2.    BERTANGGUNG JAWAB  APABILA ADA PAKAIAN PELANGGAN YANG TERTUKAR, oleh karena itu lakukan pekerjaan dengan cermat dan teliti.
3.    MEMBERIKAN INFORMASI kebagian pencucian Via telpon bilamana ada pesanan laundry terlebih lagi yang memerlukan cepat/ekspress.
4.    PAKAIAN PELANGGAN YG SATU + NOTA PUTIH DIPISAHKAN DENGAN PELANGGAN YANG LAIN, serta masukkan masing-masing dalam kantong PLASTIK, dan pastikan PAKAIAN + NOTA PUTIH AMAN DIBAWA UNTUK DICUCI.
5.    BERTANGGUNGJAWAB TERHADAP TUGAS-TUGAS LAIN yang diberikan pimpinan dengan sebaik-baiknya.

B.BAGIAN PENCUCIAN, PEMERASAN/SPIN DAN PENGERINGAN (DRYING)
1.    BERTANGGUNG-JAWAB secara PASTI  AGAR PAKAIAN PELANGGAN TIDAK TERTUKAR/HILANG satu dengan lainnya dengan CARA DITAPIN yaitu proses penandaan/tagging dengan kain TAPIN yang berwarna putih.
2.    Bertanggung jawab terhadap KUALITAS CUCIAN pakaian pelanggan dengan takaran deterjen yang PAS.
3.    Bertanggungjawab terhadap NODA yang membandel dan terjaminnya kebersihan pakaian pelanggan mulai dari pencucian sampai pengeringan.
4.    KONTROL PEMAKAIAN LISTRIK SERTA MATIKAN POMPA AIR DAN LAMPU  LISTRIK BILA HENDAK BEPERGIAN UNTUK MENGHINDARI BAHAYA KEBAKARAN.
5.    SELALU MELAKUKAN KONTROL TERHADAP PAKAIAN YG DIKERINGKAN DENGAN MATAHARI (dari diterbangkan angin dan hujan) MAUPUN MESIN PENGERING (bila mati lampu mendadak).
6.    BERTANGGUNGJAWAB TERHADAP TUGAS-TUGAS LAIN yang diberikan pimpinan dengan sebaik-baiknya.

C.     BAGIAN PENYETRIKAAN DAN PACKING

1.    BERTANGGUNGJAWAB secara  PASTI AGAR PAKAIAN PELANGGAN TETAP TIDAK TERTUKAR/HILANG/TERSELIP satu dengan lainnya dengan mengacu pada NOTA PUTIH, serta menjadi kontrol akhir terhadap kualitas cucian pakaian pelanggan.
2.    Apabila terdapat pakaian pelanggan ditemukan kurang bersih berdasarkan kreteria kualitas cucian Chandra Laundry, maka bagian ini yang juga berperan sebagai QUALITY CONTROL dapat meminta bagian pencucian untuk melakukan cuci ulang dan perlakuan khusus lainnya yang dianggap perlu.
3.    Bertanggungjawab terhadap kualitas Setrikaan dan lipatan pakaian yang rapi dan harumnya parfum yang disukai pelanggan.
4.    Bertanggungjawab apabila ada komplaint pelanggan terhadap kebersihan, kerapihan, kualitas laundry dan harumnya pakaian dengan parfum yang pas/cocok.
5.    Bertanggungjawab terhadap kualitas parfum yang sesuai/cocok.
6.    Bertanggungjawab apabila terjadi kerusakan pakaian pelangggan akibat penyetrikaan yang lalai.
7.    KONTROL PEMAKAIAN LISTRIK SERTA MATIKAN POMPA AIR DAN LAMPU  LISTRIK BILA HENDAK BEPERGIAN UNTUK MENGHINDARI BAHAYA KEBAKARAN.
8.    BERTANGGUNGJAWAB TERHADAP TUGAS-TUGAS LAIN yang diberikan pimpinan dengan sebaik-baiknya.

D.     BAGIAN DISTRIBUSI PAKAIAN KE TEMPAT PELANGGAN, RUKO, DAN AGEN

1.    Bertanggung jawab terhadap keselamatan barang/pakaian sampai ketangan pemiliknya yang syah serta bertanggungjawab terhadap keselamatan kendaraan selama diperjalanan sampai kembali ke kantor chandra laundry.
2.    Bertanggungjawab terhadap ketepatan jumlah uang tagihan sebagaimana yang tercatat dalam NOTA tagihan pembayaran.
3.    Bertanggungjawab terhadap ketepatan alamat pelanggan chandra laundry, jangan sampai salah alamat.  Oleh karena itu bagian ini Wajib mencatatkan nama, alamat dan nomor telpon pelanggan di buku DAFTAR PELANGGAN CHANDRA LAUNDRY, selain menyimpan nomor telpon pelanggan di phone-book telpon Chandra Laundry.
4.    Bertanggungjawab apabila terjadi kehilangan buku DAFTAR PELANGGAN CHANDRA LAUNDRY maupun nomor pelanggan di telpon/hp dinas.
5.    Bertanggungjawab rangkap job/jabatan juga sebagai bagian pemasaran/marketing, oleh karena itu perlu memahami cara pemasaran secara ON-LINE (cara dan teknik berbagi/SHARE dimedia sosial; face book/GROUP Pasar on-line Facebook, WA, Instagram, OLX, Toko-Pedia, Buka Lapak, buka Google-MAPS, Google, Youtube, dsb) dan pemasaran secara OFF-LINE (dengan face-to face, selebaran/brosur, banner, baleho dan sebagainya).
6.    KONTROL PEMAKAIAN LISTRIK SERTA MATIKAN POMPA AIR DAN LAMPU  LISTRIK BILA HENDAK BEPERGIAN UNTUK MENGHINDARI BAHAYA KEBAKARAN.
7.    SELALU MELAKUKAN KONTROL TERHADAP PAKAIAN YG DIKERINGKAN DENGAN MATAHARI (dari diterbangkan angin dan hujan) MAUPUN MESIN PENGERING (bila mati lampu mendadak).
8.    BERTANGGUNGJAWAB TERHADAP TUGAS-TUGAS LAIN yang diberikan pimpinan dengan sebaik-baiknya.


E.     BAGIAN PENCATATAN KEUANGAN

1.    Bertanggungjawab MELAKUKAN PENCATATAN terhadap SELURUH PEMASUKAN dan PENGELUARAN laundry setiap hari secara disiplin.  Selain pelanggan umum bayar tunai dan Ruko, pelanggan lainnya ditagih secara bulanan, termasuk dalam hal KAS-BON yang masih diperkenankan/atas seijin pemilik (owner) usaha.
2.    Oleh karena itu bagian ini bertanggungjawab meng-Kontrol agar tidak terjadi kesalahan dalam penagihan.
3.    Sebelum tanggal 9 bulan berjalan, semua tagihan harus sudah terkumpul dari bagian disribusi dan selanjutnya dilakukan penagihan bersama bagian distribusi kepada pelanggan (Agent, pelanggan umum obonement dan Asrama/kos-kosan)
4.    Bertanggungjawab dan berfungsi melaporkan urusan keuangan secara utuh dan terperinci kepada pemilik chandra laundry (urusan bagian KEUANGAN ibu Chandra) untuk dilakukan audit seketika.
5.    Keadaan keuangan yang sudah CLEAR tersebut, selanjutnya harus mampu dibagi untuk membayar seluruh gaji karyawan dan owner disamping agar dapat disisihkan untuk pengeluaran BIAYA PERAWATAN/PEMELIHARAAN  peralatan dan mobilitas, PEMBAYARAN LISTRIK laundry/rumah dan ruko dan  TABUNGAN untuk sewa ruko.
6.    Memberikan laporan resmi secara singkat baik tertulis ataupun lisan, serta memberikan saran-saran yang diperlukan untuk meningkatkan pemasukan/income Chandra Laundry.
7.    KONTROL PEMAKAIAN LISTRIK SERTA MATIKAN POMPA AIR DAN LAMPU  LISTRIK BILA HENDAK BEPERGIAN UNTUK MENGHINDARI BAHAYA KEBAKARAN.
8.    BERTANGGUNGJAWAB TERHADAP TUGAS-TUGAS LAIN yang diberikan pimpinan dengan sebaik-baiknya.




F.  BAGIAN LOGISTIK-PERLENGKAPAN DAN RUMAH TANGGA (PRT)
1.    Mengurusi dan bertanggung jawab terhadap menu makanan, kualitas, cita rasa masakan serta kesehatan-kebersihan (hiegienis) masakan yang dihidangkan khususnya untuk pimpinan/pemilik usaha.
2.    Bertanggungjawab terhadap keselamatan orang yang memakan masakan dan menu makanan yang akan dihidangkan dari hal-hal yang berbahaya (bahan-bahan kimia yang mengandung racun/tosik) maupun bahan-bahan lain yang berpotensi membahayakan, agar bekerja dengan teliti, cermat, rajin, bersih dan rapih.
3.    Selalu menjaga kebersihan dapur, WASTAFEL, ruang tamu dan kamar mandi (lantai, WC dan bak mandi), serta kamar tidur secara rutin dengan sebaik-baiknya.
4.    Berusaha memahami MENU MAKANAN KESUKAAN PIMPINAN serta berusaha untuk BISA membuat makanan kesukaannya tersebut.
5.    Bertanggungjawab terhadap pencucian, pengeringan/penjemuran, penyetrikaan sampai penyimpanan pakaian keluarga pimpinan.
6.    Bersama-sama dengan karyawan laundry secara gotong royong seminggu sekali melaksanakan TUGAS KEBERSIHAN TOTAL.   Di samping itu setiap hari bertanggungjawab terhadap kebersihan halaman dan rumah dengan rajin menyapu dan mengepelnya.
7.    Bertanggungjawab KONTROL menghidupkan dan mematikan Lampu (malam dan pagi hari).
8.    Bertanggungjawab memberikan hidangan makanan dan minuman apabila ada kunjungan tamu ke rumah.
9.    SELALU MENJAGA KEBERSIHAN ALAT-ALAT MAKAN (piring, gelas, sendok, garpu, dsb),  ALAT MASAK  (panci, kuali, nampan dsb) DAN SELALU MENJAGA KEBERSIHAN KOMPOR karena kompor yang kotor dapat membahayakan/MELEDAK.
10.                       BERTANGGUNGJAWAB TERHADAP KEBERSIHAN BADAN BILA MULAI MEMASAK MAKANAN DI DAPUR, dengan MANDI DAN SIKAT GIGI  terbih dahulu sebelum mulai memasak, memakai pakaian yang bersih, sebisanya pakai CLEMEK di pinggang, RAMBUT diikat, TANGAN KONDISI BERSIH.
11.                       SELALU BERUPAYA STANDBY DI DAPUR BILA SEDANG MEMASAK DAN JANGAN MENINGGALKAN KOMPOR YANG SEDANG MENYALA GUNA MENGHINDARI BAHAYA KOMPOR MELEDAK YANG LALAI TERATASI SECARA CEPAT dikarenakan tidak ada yang melihat didekat tempat kejadian perkara (TKP).    SEDANGKAN APABILA MAU MENINGGALKANNYA KARENA SESUATU KEPERLUAN (buang air kecil atau BAB dan SHOLAT), maka KOMPOR MATIKAN DULU dan bereskan dapur seperlunya guna menghindari agar bahan makanan TIDAK DIGANGGU BINATANG (Kucing, tikus, kecoak, dsb).
12.                       KONTROL PEMAKAIAN LISTRIK SERTA MATIKAN POMPA AIR DAN LAMPU  LISTRIK BILA HENDAK BEPERGIAN UNTUK MENGHINDARI BAHAYA KEBAKARAN.
13.                       BERTANGGUNGJAWAB TERHADAP TUGAS-TUGAS LAIN yang diberikan pimpinan dengan sebaik-baiknya.

G.  TUGAS POKOK DAN FUNGSI PIMPINAN/PEMILIK  C/Q DIREKTUR OPERASIONAL (MANAGER)

1.    Menyelenggarakan pembagian tugas/job discribtion karyawan dengan serasi, seimbang dan sebaik-baiknya, disesuaikan dengan kemampuan dan kecakapannya masing-masing.
2.    Memiliki Hak dan kewajiban melakukan Kontrol menyeluruh yaitu: kontrol manajemen, kontrol kualitas kerja karyawan, kontrol kinerja karyawan, kontrol terhadap Tata Tertib/Etika, dan sebagainya.
3.    KONTROL MANAJEMEN,  meliputi: kontrol dan Audit Ke-UANG-an/MONEY (harian, mingguan, bulanan); kontrol MAN/SDMkaryawan; kontrol atas pelaksanaan pemeliharaan PERALATAN/MACHINE; Selalu melakukan UP-DATE terhadap PROTAP, JOB DISCRIBTION dan TATA TERTIB menyesuaikan dengan sikon dan waktu; selalu mengembangkan SISTEM & STRATEGI PEMASARAN (ON-LINE & OFF-LINE) dan meng UP-DATE nya dari waktu ke waktu; menghimpun seluruh informasi Manajemen (5 M/Man, Money, Matchine, Methode, Marketing; 1 I/Information DAN 1 T/Time) sebagai bahan analisa dan strategi.
4.    BERHAK DAN WAJIB MELAKUKAN EVALUASI DAN PENILAIAN terhadap KARYAWAN atas seluruh pelaksanaan PROTAP, JOB DISCRIBTION dan TATA TERTIB/ETIKA dalam BUKU KONTROL KINERJA KARYAWAN.
5.    BERHAK DAN WAJIB MENINDAKLANJUTI HASIL CATATAN BUKU KONTROL KINERJA KARYAWAN dan selanjutnya dilakukan PENILAIAN Terhadap karyawan apakah PERLU mendapat REWARD ataukah FUNISHMENT.
6.    MENSEGERAKAN REWARD ATAUPUN FUNISMENT berdasarkan CATATAN BUKU KONTROL KINERJA KARYAWAN dengan mengacu kepada PERJANJIAN KONTRAK KERJA DAN FAKTA INTEGRITAS yang telah ditanda tangani bersama (antara pimpinan-karyawan).
7.    MEMBAYAR GAJI KARYAWAN dan SEKALIGUS melakukan PEMOTONGAN atas Cash-bon, hutang, ganti rugi atas kerusakan pakaian pelanggan dan sebagainya).
8.    MENAHAN/MENUNDA GAJI KARYAWAN karena sesuatu dan lain hal karena disebabkan atas pelanggaran pelaksanaan perjanjian oleh karyawan (FAKTA INTEGRITAS yang telah ditanda tangani bersama/pimpinan-karyawan).
9.    MEMBERIKAN REWARD berupa PERSENTASE/BONUS ATAS KINERJA KARYAWAN YANG DINILAI BAIK DAN MENINGKAT (BERPRESTASI).
10.                       BERHAK untuk melakukan FUNISHMENT TINGKAT BERAT yaitu PEMBERHENTIAN/PEMECATAN SEPIHAK TANPA PESANGON, dikarenakan Pelanggaran berat yang telah melalui peringatan LISAN/TERTULIS (sebanyak 3 kali), karena:
a.    MELANGGAR PERJANJIAN KONTRAK KERJA, khususnya atas waktu kontrak.
b.    MELANGGAR PERJANJIAN FAKTA INTEGRITAS atas Pelaksanaan PROTAP, JOB DISCRIPTION, TATA TERTIB/ETIKA, maupun sopan santun, yang menyebabkan kerugian MATERIAL,  NON-MATERIAL maupun secara MORALITY.
11.                       BERHAK MELAKUKAN RECRUITMENT, WAWANCARA DAN PENJELASAN TERHADAP KARYAWAN baik pada saat ON JOB DISCRIBTION, ON JOB-TRAINING, maupun pada pertemuan/breafing secara rutin dan berkala.
12.                       BERHAK MENJADI PENENGAH DAN WAJIB MENYELESAIKAN PERSELISIHAN/KEKERASAN DIANTARA KARYAWAN SECARA MUSYAWARAH/MUFAKAT TERMASUK MEMBERI SANKSI DAN FUNISHMENT APABILA DIANGGAP PERLU.
13.                       BERHAK DAN WAJIB MENGEMBANGKAN SELURUH UNSUR MANAJEMEN (5M, 1 T, 1 I) UNTUK KEMAJUAN DAN PENGEMBANGAN USAHA LEBIH BESAR LAGI, khususnya MARKETING ON-LINE dan MARKETING OFF-LINE.
14.                       BERHAK MUTLAK TERHADAP SEGALA KEUNTUNGAN DARI HASIL USAHA DAN MELAKUKAN BERBAGAI EFISIENSI GUNA MENINGKATKAN NILAI BENEFIT PERUSAHAAN.
15.                       BERHAK MUTLAK  MENETAPKAN, MEMERINTAHKAN, MENGEVALUASI, DAN MENINDAKLANJUTI REWARD-FUNISHMENT TERHADAP KINERJA KARYAWAN







Komentar

Postingan populer dari blog ini

III. TATA TERTIB/ETIKA KERJA